Skip to content

Memperkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Implementasi RAN PAUDHI 2025–2029

ECED Council Indonesia

Memperkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Implementasi RAN PAUDHI 2025–2029

Penguatan tata kelola menjadi kunci agar Rencana Aksi Nasional Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (RAN PAUDHI) 2025–2029 tidak berhenti sebagai kumpulan program sektoral, tetapi mampu memastikan setiap anak memperoleh hak dan layanan yang saling terhubung.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Eselon I RAN PAUDHI 2025–2029 yang membahas mekanisme kerja Sub Gugus Tugas serta penguatan regulasi untuk mendukung implementasi PAUDHI. Pertemuan yang berlangsung di Jakarta, Kamis 3 September 2026, diikuti pimpinan tinggi madya dari kementerian dan lembaga anggota Sub Gugus Tugas PAUDHI.

Kegiatan diawali dengan arahan Woro Srihastuti S., Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan, Kemenko PMK. Ia menekankan pentingnya memperkuat mekanisme kerja bersama agar RAN PAUDHI dapat diterjemahkan ke dalam pelaksanaan yang lebih konkret. Pertemuan ini sekaligus diarahkan untuk menyepakati mekanisme kerja Sub Gugus Tugas dan substansi Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) PMK sebagai landasan implementasi RAN PAUDHI 2025–2029.

Pembahasan kemudian diperdalam melalui tanggapan dan penguatan dari Ketua ECED Council Indonesia, Prof. Fasli Jalal. Menurut Fasli, tantangan utama PAUDHI bukan semata memperjelas pembagian tugas antar kementerian dan lembaga, tetapi mengubah cara kerja yang selama ini cenderung sektoral menjadi kolaborasi yang berangkat dari kepentingan terbaik anak.

“Yang dikedepankan itu kepentingan anak. Bagaimana agar semua hak-haknya terpenuhi.”

Fasli menegaskan bahwa setiap sektor tetap memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing. Namun, seluruh fungsi tersebut perlu ditempatkan dalam satu kerangka bersama, dengan kejelasan mengenai siapa yang menjadi lead, co-lead, dan pendukung, serta bagaimana data, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi saling terhubung.

Gagasan tersebut menjadi pemantik diskusi yang dimoderatori oleh Jazziray Hartoyo, Asisten Deputi Pemenuhan dan Perlindungan Hak Anak, Kemenko PMK. Perwakilan KemenPPN/Bappenas, KemenPPPA, Kemendukbangga, Kemendikdasmen, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Sosial turut memberikan masukan mengenai penguatan mekanisme kerja, pemetaan kontribusi, integrasi data dan indikator, perencanaan dan penganggaran, hingga penerjemahan RAN PAUDHI di daerah.

Dalam diskusi juga mengemuka pentingnya budget tagging dan sistem data yang dapat menunjukkan kesenjangan layanan. Dengan mekanisme tersebut, kontribusi berbagai sektor dapat ditelusuri, sementara pemantauan tidak hanya melihat apakah kegiatan telah dilaksanakan, tetapi juga apakah layanan yang tersedia benar-benar terhubung dan berkontribusi terhadap pemenuhan hak anak usia dini.

Berbagai masukan tersebut memperlihatkan bahwa kontribusi terhadap PAUDHI sebenarnya telah tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Tantangannya adalah memastikan kontribusi tersebut tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terpetakan dan terhubung dalam satu mekanisme kerja yang berorientasi pada kebutuhan anak dan keluarga. Hal ini sejalan dengan mandat PAUDHI sebagai kerangka kolaborasi lintas sektor untuk memenuhi kebutuhan esensial anak dalam aspek kesehatan dan gizi, pendidikan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan sosial.

Bagi Fasli, mekanisme tersebut juga perlu melampaui koordinasi di tingkat pusat. Pemerintah daerah hingga desa, serta aktor non pemerintah seperti perguruan tinggi, dunia usaha/industri, dan media, perlu menjadi bagian dari ekosistem kolaborasi. Dengan demikian, tata kelola PAUDHI tidak berhenti pada rapat dan pelaporan administratif, tetapi dapat menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kondisi anak membaik, di mana kesenjangannya, siapa yang bertanggung jawab, dan dukungan apa yang dibutuhkan untuk menutup kesenjangan tersebut.

Menjelang akhir diskusi, Eddy Henry, Head of Policy and Advocacy Tanoto Foundation, menegaskan bahwa RAN PAUDHI memiliki makna lebih dari sekadar dokumen perencanaan. Menurutnya, PAUDHI mencerminkan perubahan cara pandang bahwa kebutuhan anak tidak mengikuti batas-batas sektor pemerintahan.

“Anak dan keluarga tidak seharusnya menjadi pihak yang harus menavigasi kompleksitas sistem kita. Sistem kita-lah yang perlu semakin mampu hadir secara utuh di sekitar kebutuhan anak.”

Menutup kegiatan, Woro Srihastuti S. menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan dan menegaskan pentingnya mempercepat penyelesaian mekanisme Sub Gugus Tugas dan regulasi PAUDHI. Pemerintah menargetkan penyelesaian Permenko sebagai landasan implementasi RAN PAUDHI pada September 2026, dengan tetap melakukan harmonisasi serta memperjelas peran lead, co-lead, dan pendukung dalam setiap Sub Gugus Tugas.

Rangkaian pembahasan tersebut memperlihatkan satu arah perubahan yang semakin jelas, bahwa PAUDHI perlu bergerak dari kumpulan program sektoral menuju cara kerja lintas sektor yang berpusat pada kebutuhan dan pemenuhan hak setiap anak.

Tags

anak usia dini Kolaborasi Koordinasi Lintas Sektor RAN PAUDHI Rencana Aksi Nasional