Meninggalnya Raya, anak berusia empat tahun di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, pada 2025 serta tindakan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha Yogyakarta pada 2026, menjadi pengingat bahwa perlindungan anak tidak hanya berkaitan dengan penanganan kekerasan setelah terjadi.
Kedua kasus tersebut memperlihatkan kerentanan yang dapat muncul dalam konteks pengasuhan yang berbeda. Kasus Raya menunjukkan pentingnya dukungan terhadap keluarga dan sistem di ekosistem terdekat anak agar mampu memenuhi kebutuhan dan melindungi anak. Sementara kasus di daycare Little Aresha menunjukkan bahwa ketika sebagian pengasuhan dialihkan kepada layanan di luar keluarga, kualitas pengasuhan juga perlu ditopang oleh kompetensi pengasuh dan standar layanan yang memadai.
Di tengah persoalan tersebut, revisi Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak yang telah masuk dalam daftar perubahan Prolegnas Prioritas 2026 pada nomor 50 menjadi momentum untuk memperkuat kebijakan pengasuhan yang lebih preventif dan promotif. Penguatan tersebut penting untuk memastikan pengasuhan yang layak sejak awal kehidupan, memperkuat kapasitas keluarga dan pengasuh, serta menjamin kualitas layanan pengasuhan di luar keluarga.
Mengapa UU Perlindungan Anak Perlu Direvisi?
Kondisi sosial saat ini telah jauh berbeda dibandingkan dengan ketika UU Perlindungan Anak disusun lebih dari dua dekade lalu. Perubahan struktur keluarga, meningkatnya partisipasi kerja orang tua, serta perkembangan teknologi digital telah mengubah pola pengasuhan anak. Namun, perubahan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam pengaturan yang ada.
Data SUSENAS Modul Statistik Kesejahteraan dan Perlindungan Balita (MSBP) 2024 menunjukkan bahwa 4,58 persen balita pernah mengalami pengasuhan yang tidak layak. Ketika orang tua bekerja atau beraktivitas di luar rumah, pengasuhan balita paling banyak dialihkan kepada kakek dan nenek (46,16 persen), kemudian ayah atau ibu, kakak, dan anggota keluarga lain.
Namun, angka tersebut perlu dipahami secara hati-hati. Indikator tersebut mengukur kondisi yang relatif spesifik, yaitu ketika balita pernah diasuh atau dititipkan kepada anak berusia di bawah 10 tahun tanpa pengawasan orang dewasa selama lebih dari dua jam, atau pernah ditinggalkan sendiri selama lebih dari satu jam dalam seminggu terakhir.
Angka tersebut menunjukkan adanya situasi pengasuhan yang perlu mendapat perhatian, tetapi belum menggambarkan keseluruhan kualitas pengasuhan yang diterima anak. Pengasuhan layak tidak seharusnya dipahami hanya dari siapa yang menjaga anak atau berapa lama anak ditinggalkan. Pengasuhan yang layak perlu dilihat secara lebih utuh dari terpenuhinya kebutuhan fisik dan emosional, keamanan, kesehatan, kasih sayang, kelekatan, stimulasi, serta dukungan terhadap tumbuh kembang anak secara berkelanjutan.
Angka tersebut menunjukkan adanya situasi pengasuhan yang perlu mendapat perhatian, tetapi belum menggambarkan keseluruhan kualitas pengasuhan yang diterima anak. Pengasuhan layak tidak seharusnya dipahami hanya dari siapa yang menjaga anak atau berapa lama anak ditinggalkan. Pengasuhan yang layak perlu dilihat secara lebih utuh dari terpenuhinya kebutuhan fisik dan emosional, keamanan, kesehatan, kasih sayang, kelekatan, stimulasi, serta dukungan terhadap tumbuh kembang anak secara berkelanjutan.
Keluarga perlu diperkuat
Perubahan kondisi keluarga tidak berarti tanggung jawab pengasuhan beralih sepenuhnya kepada layanan di luar keluarga. Sebaliknya, keluarga tetap menjadi lingkungan utama pengasuhan, sehingga kapasitas orang tua dan anggota keluarga yang terlibat perlu diperkuat.
Kapasitas pengasuh mencakup pengetahuan, keterampilan, sikap, dan kemampuan memahami tahap perkembangan anak, merespons kebutuhan anak, membangun hubungan yang aman dan hangat, serta melindungi anak dari kekerasan dan penelantaran.
Namun, penguatan keluarga tidak berarti seluruh tanggung jawab dibebankan kepada orang tua. Keluarga membutuhkan dukungan berupa informasi, layanan kesehatan dan pendidikan, perlindungan sosial, konsultasi, serta dukungan ketika menghadapi kondisi yang membuat pengasuhan menjadi lebih sulit.
Dengan demikian, kebijakan perlindungan anak perlu memperkuat kapasitas pemberi peran pengasuhan sekaligus ekosistem yang mendukung anak diasuh secara layak
Ketika pengasuhan dialihkan, kebutuhan anak tetap menjadi dasar
Kebutuhan pengasuhan di luar orang tua juga mendorong berkembangnya berbagai bentuk pengasuhan sementara dan alternatif. Pengasuhan dapat berlangsung melalui keluarga besar, wali, orang tua asuh, maupun lembaga penyelenggara pengasuhan anak. Bagi orang tua yang bekerja, layanan seperti Taman Penitipan Anak (TPA) atau daycare menjadi salah satu pilihan pengasuhan sementara.
Pengasuhan sementara dapat berbentuk layanan berbasis jam, berbasis hari, maupun berbasis asrama, sesuai kebutuhan dan kondisi anak.
Apa pun bentuknya, standar pengasuhan seharusnya tidak dibedakan semata berdasarkan jenis layanan. Kebutuhan dan kepentingan terbaik anak perlu menjadi titik acuannya.
Di sini penting membedakan kapasitas pengasuh dengan standar layanan. Pemberi peran pengasuhan perlu memiliki kompetensi, keterampilan, dan substansi pengasuhan dalam merespons kebutuhan anak dalam berbagai konteks pengasuhan. Sementara itu, penyelenggara layanan pengasuhan perlu memastikan tersedianya sistem yang mendukung, seperti prosedur perlindungan anak, tata kelola, pengawasan, jumlah dan kompetensi tenaga pengasuh, serta mekanisme pengaduan dan penanganan kekerasan.
Keduanya saling melengkapi. Pengasuh yang kompeten membutuhkan sistem layanan yang baik, sementara standar layanan hanya dapat berjalan jika diterapkan oleh pengasuh yang memiliki kapasitas memadai.
Menggeser Pendekatan dari Responsif Menuju Promotif dan Preventif
Selama ini, pengaturan dalam UU Perlindungan Anak lebih banyak berfokus pada penanganan ketika anak telah menjadi korban, termasuk penegakan hukum dan pemulihan. Selain itu, pengaturan mengenai pengasuhan juga masih lebih menitikberatkan pada peran orang tua, padahal dalam praktiknya banyak anak di asuh oleh keluarga besar, pengasuhan alternatif, maupun berbagai lembaga pengasuhan. Karena itu, perlindungan anak perlu diarahkan tidak hanya pada penanganan setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga pada upaya mencegah anak berada dalam situasi rentan sejak awal kehidupan.
Dalam praktiknya, pendekatan responsif dan promotif-preventif memiliki titik tekan yang berbeda. Pendekatan responsif bekerja ketika pelanggaran hak anak telah terjadi, misalnya melalui penanganan korban, penegakan hukum, atau rehabilitasi. Sebaliknya, pendekatan promotif dan preventif berupaya mengurangi risiko sebelum kekerasan terjadi. Bentuknya antara lain memperkuat kapasitas orang tua dan pengasuh, menyediakan layanan pengasuhan yang memenuhi standar, mendukung layanan PAUD yang berkualitas, serta memastikan adanya mekanisme deteksi dan pendampingan dini bagi keluarga yang membutuhkan.
Pendekatan ini menempatkan pengasuhan sebagai bagian dari sistem perlindungan anak. Artinya, negara tidak hanya hadir melalui penegakan hukum ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga melalui kebijakan yang memperkuat kapasitas keluarga, menetapkan standar bagi pengasuhan alternatif, memastikan mutu layanan pengasuhan sementara, serta memastikan setiap anak memperoleh pengasuhan yang aman dan berkualitas sejak awal kehidupan. Dengan demikian, perlindungan anak tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi juga pada upaya mencegah terjadinya kekerasan dan berbagai bentuk kerentanan.
Ekosistem dalam pengasuhan anak usia dini
Pada anak usia dini, layanan pendidikan dan pengasuhan di luar rumah menjadi bagian dari ekosistem yang mendukung tumbuh kembang anak. PAUD dapat mendukung praktik pengasuhan keluarga dan menjadi salah satu lingkungan di luar rumah yang berinteraksi secara rutin dengan anak.
Dalam konteks pengasuhan sementara, perhatian perlu diberikan secara lebih spesifik kepada TPA, daycare, dan layanan pengasuhan nonformal lainnya yang mengambil bagian dalam pengasuhan anak ketika mereka tidak bersama orang tua.
Keterhubungan antara keluarga dan layanan tersebut penting agar pengalaman anak tetap berkesinambungan dan kebutuhan perkembangannya dapat dikenali serta didukung.
Menguatkan kebijakan pengasuhan secara terintegrasi
Penguatan pengasuhan tidak berhenti pada revisi UU Perlindungan Anak. Perubahan kebijakan perlu diikuti dengan keterhubungan antara kebijakan perlindungan anak dan berbagai layanan yang mendukung keluarga, termasuk pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta layanan pengasuhan di tingkat keluarga, komunitas, maupun lembaga.
Kerangka Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) juga dapat menjadi salah satu ruang untuk memperkuat keterhubungan tersebut. Pengasuhan keluarga dan pengasuhan alternatif perlu diterjemahkan dalam intervensi yang langsung menyasar penguatan pengasuh, tidak sebatas indikator dalam salah satu kluster kota/kabupaten layak anak.
Dengan kebijakan yang terintegrasi, keluarga dan pengasuh dalam berbagai konteks layanan tidak berjalan sendiri dalam menjalankan tanggung jawab pengasuhan. Di saat yang sama, berbagai layanan yang berinteraksi dengan anak memiliki acuan yang sejalan dalam memastikan keselamatan, kualitas pengasuhan, dan tumbuh kembang anak.
Pada akhirnya, perlindungan anak bukan hanya tentang bagaimana merespons ketika sesuatu terjadi, tetapi bagaimana memastikan sejak awal setiap anak tumbuh dalam pengasuhan yang layak, aman, responsif, dan mendukung tumbuh kembangnya.