ECED Council Indonesia turut mengikuti kegiatan Kick-Off Penyusunan Peta Jalan Pengasuhan Anak Indonesia 2027–2036 dan Kajian Rekomendasi Penguatan Pengaturan Pengasuhan dalam Revisi Undang-Undang Perlindungan Anak yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) bersama Kementerian PPN/Bappenas dengan dukungan Tanoto Foundation pada 9 Juni 2026. Kegiatan yang dihadiri sekitar 266 peserta dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta mitra pembangunan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sistem pengasuhan anak di Indonesia melalui pendekatan yang lebih komprehensif, terintegrasi, dan berbasis hak anak.
Dalam sambutannya, Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Rini Handayani, menegaskan bahwa pengasuhan merupakan fondasi utama bagi tumbuh kembang anak. Kualitas pengasuhan hari ini akan menentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan. Menurutnya, pengasuhan saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari perubahan struktur keluarga, tekanan sosial dan ekonomi, hingga perkembangan teknologi digital.
Rini menjelaskan bahwa pengasuhan tidak hanya mencakup pengasuhan alternatif, tetapi juga pengasuhan dalam keluarga, pengasuhan sementara, pengasuhan berbasis lembaga, serta pengasuhan bagi anak dalam situasi khusus. Karena itu, Indonesia memerlukan arah kebijakan pengasuhan yang lebih utuh dan berjangka panjang melalui Peta Jalan Pengasuhan Berbasis Hak Anak. Peta jalan tersebut diharapkan menjadi pedoman nasional dalam mendukung tumbuh kembang anak sejak dalam kandungan hingga usia 18 tahun.
Urgensi penguatan pengasuhan juga disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly A. Gantina. Dalam paparannya, ia menyoroti tiga tantangan utama yang memengaruhi kualitas pengasuhan anak saat ini, yaitu tekanan sosial dan ekonomi yang mengurangi kapasitas pengasuhan keluarga, meningkatnya angka perceraian, serta tantangan pengasuhan di era digital.
Selly menegaskan bahwa berbagai persoalan anak seperti stunting, putus sekolah, perkawinan anak, kekerasan terhadap anak, hingga penyalahgunaan narkoba tidak bisa dilepaskan dari kualitas pengasuhan dalam keluarga. Oleh karena itu, pengasuhan tidak lagi dapat dipandang sebagai urusan domestik semata, melainkan sebagai isu pembangunan nasional yang membutuhkan keterlibatan lintas sektor.
Ia juga menyampaikan komitmennya untuk mendorong hasil penyusunan peta jalan dan rekomendasi kebijakan pengasuhan agar dapat menjadi bagian dari agenda legislasi nasional melalui revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026 atau 2027.
Pandangan tersebut sejalan dengan paparan Fitriana Herarti dari Tanoto Foundation yang menyoroti meningkatnya berbagai kasus kekerasan terhadap anak, perundungan, eksploitasi, hingga bunuh diri anak yang berkaitan dengan lemahnya sistem dukungan terhadap keluarga. Menurutnya, kondisi tersebut dapat disebut sebagai “darurat pengasuhan”, bahwa Indonesia menghadapi tantangan serius dalam pengasuhan anak yang memerlukan perhatian bersama.
Fitriana menegaskan bahwa pengasuhan harus diposisikan sebagai investasi strategis pembangunan manusia. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa investasi pada masa awal kehidupan memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang besar dalam jangka panjang. Oleh karena itu, penguatan pengasuhan tidak boleh hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi harus mengedepankan pendekatan preventif, promotif dan penguatan kapasitas keluarga.
Sementara itu, Rati Handayani dari Kementerian PPN/Bappenas menjelaskan bahwa penguatan pengasuhan telah menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029. Ia menyoroti berbagai tantangan yang masih dihadapi Indonesia, seperti stunting, perkawinan anak, pekerja anak, kesehatan mental remaja, hingga tingginya angka kekerasan terhadap anak.
Menurut Rati, penyusunan peta jalan perlu berlandaskan pendekatan siklus hidup, kepentingan terbaik bagi anak, inklusivitas, dan kesetaraan gender. Selain itu, diperlukan indikator yang jelas untuk mengukur keberhasilan pengasuhan serta tata kelola yang memperjelas peran pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan mitra pembangunan.
Pada kesempatan yang sama, Eko Novi, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Wilayah II Kementerian PPPA, menegaskan bahwa pengasuhan merupakan hak seluruh anak tanpa terkecuali, termasuk anak yang memerlukan perlindungan khusus, anak korban kekerasan, anak penyandang disabilitas, maupun anak dalam situasi rentan lainnya. Pengasuhan, menurutnya, harus berlandaskan prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghormatan terhadap partisipasi anak, serta hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal.
Sementara itu, Mustikorini Indrijatiningrum dari Kemenko-PMK menekankan pentingnya pendekatan pentahelix yang melibatkan pemerintah, dunia pendidikan, dunia usaha, media, masyarakat, dan komunitas. Menurutnya, kebijakan pengasuhan anak perlu menggunakan pendekatan siklus hidup yang mencakup seluruh tahapan perkembangan anak, mulai dari masa kehamilan, neonatal, bayi, balita, anak, remaja, hingga tahap perkembangan berikutnya. Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas orang tua dalam mendampingi anak di era digital, penguatan layanan daycare, sistem rujukan bagi anak berisiko, serta pendanaan berkelanjutan untuk mendukung implementasi kebijakan pengasuhan.
Selain sesi pemaparan, pada sesi diskusi peserta juga aktif memberikan masukan terkait pengasuhan digital, standar kapasitas pengasuh berdasarkan kelompok usia, serta pentingnya kearifan lokal sebagai bagian dari pendekatan kebijakan pengasuhan. Berbagai masukan tersebut akan menjadi bagian dari proses penyusunan peta jalan yang dilakukan secara partisipatif.
Ke depan, Kemen PPPA dengan dukungan Tanoto Foundation akan melanjutkan proses penyusunan Peta Jalan Pengasuhan Anak 2027–2036 ini melalui serangkaian tahapan yang dimulai dengan workshop design thinking pada 11 Juni 2026, diskusi kelompok terarah, konsultasi dengan pemangku kepentingan, pengumpulan suara anak dan orang tua, serta uji publik di berbagai daerah.
Bagi ECED Council Indonesia, penyusunan Peta Jalan Pengasuhan Anak 2027–2036 menjadi momentum penting untuk memperkuat ekosistem pengasuhan yang mendukung tumbuh kembang anak secara holistik. Pengasuhan yang berkualitas tidak hanya berperan dalam melindungi anak dari berbagai risiko, tetapi juga menjadi fondasi bagi kesehatan, pembelajaran, kesejahteraan, dan perkembangan sosial emosional anak sejak awal kehidupan.
Melalui proses penyusunan yang partisipatif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, peta jalan ini diharapkan dapat menjadi panduan nasional dalam membangun sistem pengasuhan yang lebih kuat, inklusif, dan berbasis hak anak.
Pada akhirnya, upaya ini juga akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat pengaturan pengasuhan dalam revisi Undang-Undang Perlindungan Anak serta mewujudkan generasi Indonesia yang sehat, tangguh, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.