Daycare Bukan lagi Isu Privat, Melainkan Agenda Kebijakan Publik
Transformasi daycare di Indonesia tidak lagi dapat dibaca sebagai fenomena sosial semata. Ia telah beralih menjadi isu kebijakan publik yang strategis, karena berada di persimpangan tiga kepentingan besar: pendidikan anak usia dini, pengasuhan, dan ekonomi perawatan. Namun, hingga hari ini, ketiga domain tersebut belum dikonsolidasikan dalam satu kerangka sistem yang utuh.
Akibatnya, ekspansi layanan berlangsung lebih cepat dibandingkan kesiapan sistem pengaturan dan pengawasannya.
Fondasi Regulasi Kuat, Implementasi Lemah
Secara normatif, Indonesia tidak kekurangan regulasi. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 28) menegaskan bahwa PAUD mencakup jalur formal, nonformal, dan informal, dengan Taman Penitipan Anak (TPA) sebagai bagian dari PAUD nonformal. Penguatan lebih lanjut hadir melalui Permendikbud No. 84 2014 yang menegaskan bahwa TPA menyelenggarakan fungsi pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia 0-6 tahun.
Di sisi lain, dimensi pengasuhan dipertegas melalui Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2020, yang mendefinisikan pengasuhan sebagai pemenuhan kebutuhan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan anak. Di titik ini, daycare memikul peran ganda, sebagai lembaga pendidikan sekaligus sebagai keluarga pengganti sementara.
Lebih jauh lagi, melalui UU No. 4 Tahun 2024, akses terhadap penitipan anak telah dinaikkan statusnya menjadi bagian dari hak keluarga pekerja. Peta Jalan Ekonomi Perawatan 2025-2045 bahkan secara eksplisit menempatkan daycare sebagai instrumen peningkatan partisipasi kerja perempuan dan produktivitas nasional.
Dengan demikian, secara regulatif da care telah diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan, praktik pengasuhan, dan ditetapkan sebagai infrastruktur ekonomi. Namun, kuatnya kerangka regulasi ini tidak diikuti oleh konsistensi implementasi di lapangan.
Ekspansi Kebijakan Tanpa Penguatan Sistem
Surat Edaran Bersama 6 Menteri No. 2 Tahun 2025 mendorong percepatan pembentukan daycare lintas sektor. Kebijakan ini mengirimkan sinyal kuat bahwa negara memprioritaskan perluasan akses layanan dan pelibatan masyarakat.
Masalahnya, ekspansi tersebut tidak diiringi dengan penguatan sistem pengawasan, standarisasi, dan perlindungan anak. Dalam konteks kebijakan publik, kondisi ini berisiko menciptakan supply without safeguards, peningkatan jumlah layanan tanpa jaminan kualitas dan keamanan.
Fragmentasi Data dan Lemahnya Jaminan Mutu
Data menunjukkan kesenjangan serius antara jumlah layanan dan jaminan kualitasnya. Hingga akhir 2024, terdapat 2.329 TPA (Pusdatin Kemendikdasmen, 2025), tetapi hanya 36,02% yang terakreditasi.
Di sisi lain, KemenPPPA mencatat hanya 58 daycare yang terdata secara spesifik sejak 2021 memenuhi standar TARA (Taman Asuh Ramah Anak), (Kompas.com, 11 Agustus 2024). Bahkan, sebagian lembaga tidak menggunakan nomenklatur “daycare”, melainkan TPA, TK, atau KB, yang seluruh sistemnya berada dalam skema akreditasi berbeda di bawah Kemendikdasmen.
Kondisi ini menunjukkan dua masalah mendasar, fragmentasi sistem data lintas sektor, dan ketiadaan standar tunggal yang mengikat seluruh bentuk layanan penitipan anak. Tanpa integrasi data dan definisi, kebijakan terkait daycare tidak memiliki basis pengendalian yang akurat dan kuat.
Krisis Keamanan sebagai Cerminan Fragmentasi Sistem
Berulangnya kasus kekerasan di daycare, dari Depok (2024), Yogyakarta, hingga Aceh (2026), tidak dapat lagi dipandang sebagai deviasi individual. Ini adalah indikator kegagalan sistemik.
Literatur global telah memberikan standar jelas. Engle et a. (2011) menegaskan bahwa daycare harus mengintegrasikan pendidikan, kesehatan, dan gizi. UNICEF (2022, 2023) menekankan bahwa kualitas daycare ditentukan oleh keamanan lingkungan dan kompetensi pengasuh.
Ketika standar minimum ini tidak terpenuhi, maka daycare tidak hanya gagal menjalankan fungsi pengembangan anak, tetapi juga kehilangan makna dasarnya sebagai ruang aman.
Permasalahan yang berulang di lapangan memiliki pola yang konsisten, pengawasan yang lemah dan tidak terintegrasi, kompetensi pengasuh yang belum terstandar, rasio anak-pengasuh yang tidak terkendali, orientasi bisnis yang melampaui standar layanan, serta absennya sistem perlindungan anak yang operasional.
Izin operasional, dalam praktiknya, masih bersifat administratif, belum menjadi instrumen protektif yang mampu menjamin keselamatan anak. Dengan kata lain, Indonesia menghadapi regulatory presence without regulatory coherence, aturan ada, tetapi tidak saling mengunci.
Tiga Sistem, Tanpa Integrasi
Daycare saat ini berada dalam tiga rezim kebijakan yang berjalan paralel:
- Pendidikan, menempatkan daycare sebagai ruang stimulasi perkembangan anak melalui kurikulum dan standar capaian yang terukur.
- Pengasuhan, menekankan kualitas relasi yang responsif, rasa aman, kasih sayang dan perlindungan yang tidak bisa distandarkan hanya dengan instrumen administratif.
- Ekonomi, memosisikan daycare sebagai penopang produktivitas, memungkinkan orang tua, terutama perempuan, tetap bekerja.
Ketiganya memiliki logika berbeda dan belum menyatu dalam desain kebijakan yang terintegrasi. Dampaknya, standar pendidikan tidak menjamin kualitas pengasuhan, izin operasional tidak menjamin keamanan anak, dan ekspansi layanan tidak diikuti pengawasan yang efektif.
Persoalan utama bukan kekurangan aturan, melainkan ketiadaan integrasi. Oleh karena itu, intervensi kebijakan perlu difokuskan pada konsolidasi sistem, bukan sekadar produksi regulasi baru.
Beberapa langkah strategis yang mendesak:
- penetapan definisi nasional tunggal daycare lintas sektor,
- penyusunan standar minimum nasional (rasio, keamanan dan kualitas pengasuhan),
- kewajiban sertifikasi dan pelatihan pengasuh,
- pembentukan mekanisme pengawasan terpadu lintas kementerian,
- serta penerapan sistem perlindungan anak yang wajib dan terukur di setiap lembaga.
Tanpa langkah ini, kebijakan akan terus bersifat reaktif, menangani kasus setelah terjadi, bukan mencegah sejak awal.
Mengembalikan Daycare sebagai Ruang Aman untuk Bertumbuh dan Berkembang
Daycare tidak boleh berhenti sebagai instrumen kebijakan ekonomi atau layanan pendidikan semata. Ia harus dipastikan sebagai ruang aman bagi anak untuk tumbuh dan berkembang secara utuh.
Berbagai regulasi terkait akses layanan daycare telah ada, kebutuhan di masyarakat pun cukup tinggi, namun PR besar Negara adalah memperkuat layanan daycare perlu melalui arsitektur sistem yang terintegrasi dan akuntabel. Selama fragmentasi ini dibiarkan, daycare akan terus berada dalam paradoks kebijakan: diakui sebagai hak, diperluas sebagai layanan, tetapi belum dijamin sebagai sistem yang aman.